Panduan

Alur & Prosedur Bantuan RTLH

Pahami langkah-langkah proses pendataan hingga penyerahan bantuan.

1

Pendataan oleh Petugas Lapangan

Petugas Pendata

Petugas pendata yang telah ditugaskan Dinas Perkimtan melakukan survei langsung ke rumah warga dan mengisi formulir pendataan melalui sistem digital secara lengkap, termasuk dokumentasi foto.

2

Pengolahan dan Penilaian Data

Sistem Terintegrasi

Data yang telah diinput oleh petugas akan diproses oleh sistem untuk dinilai kesesuaiannya dengan standar indikator Rumah Layak Huni (RLH) atau Tidak Layak Huni (RTLH) sesuai pedoman pemerintah.

3

Verifikasi dan Validasi Kelayakan

Tim Verifikator

Tim verifikator Dinas Perkimtan melakukan pemeriksaan silang antara hasil pengolahan data dengan kondisi aktual melalui foto bukti lapangan, kemudian memberikan keputusan final: Disetujui atau Ditolak.

4

Penetapan Penerima Bantuan

Admin Instansi

Data warga yang telah disetujui akan masuk ke dalam daftar resmi calon penerima bantuan RTLH untuk diproses ke tahap penganggaran dan administrasi pelaporan.

5

Penyaluran Bantuan RTLH

Dinas Perkimtan

Setelah seluruh proses verifikasi dan administrasi selesai, warga yang memenuhi syarat akan menerima bantuan perbaikan rumah sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.

Ingin Tahu Kriteria Rumah Layak Huni?

Gunakan fitur Simulasi Kelayakan kami untuk mengecek kriteria program bantuan RTLH secara mandiri.

Mulai Cek Kriteria →